JAKARTA - Sebanyak 1.321 personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta saat mengundi nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (Cagub-Cawagub) pada Pilgub Jakarta 2024. Rencananya, proses pengundian akan dilakukan Senin (23/9/2024) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 1.321 personel yang dikerahkan merupakan gabungan. Personel gabungan tersebut terdiri dari personel Polda, Polres, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.
"Total ada 1.321 personel gabungan terdiri atas Polda, Polres, Kodam dan Pemprov DKI," kata Ade saat difirmasi, Senin.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta membatasi jumlah maksimal pendukung Cagub-Cawagub yang hadir saat pengundian nomor urut pasangan Cagub Cawagub Pilgub Jakarta 2024.
“Kami membatasi setiap paslon (cagub-cawagub) membawa 60 pendukung,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.