Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KIP Dinilai Tak Netral, KPU RI Diminta Awasi Penyelenggara Pilgub Aceh 2024

Salman Mardira , Jurnalis-Senin, 23 September 2024 |13:21 WIB
KIP Dinilai Tak Netral, KPU RI Diminta Awasi Penyelenggara Pilgub Aceh 2024
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA – Penyelenggaraan Pilgub 2024 di Aceh menuai kritik karena Komisi Independen Pemilihan (KIP) dinilai tak netral dan diduga melanggar undang-undang. KPU RI diminta serius mengawasi kinerja KIP Aceh.

Kritikan itu muncul usai KIP Aceh memutuskan bakal calon pesangan gubernur dan wakil gubernur Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Keputusan ini tertuang dalam SK Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024. 

Namun, belakangan Keputusan KIP Aceh tersebut dibatalkan setelah KPU RI Pusat menegeluarkan Surat bernomor 2148 pada 21 september 2024. Keberadaan surat KPU ini mengubah status pasangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi dari Tidak Memenuhi Syarat menjadi Memenuhi Syarat. 

Menanggapi hal ini, Samsul Bahri alias Tiyong, anggota DPR RI terpilih dapil Aceh II meminta kepada KPU RI untuk membekukan KIP Aceh dan mengambil alih penyelenggaraan Pilgub Aceh 2024. "Pengambilalihan ini penting karena KIP Aceh tidak kompeten dan terindikasi tidak netral dan juga melanggar peraturan perundang-undangan," kata Samsul kepada media, Senin (23/9/2024).

Tiyong meminta kepada KPU RI untuk serius mengawasi KIP Aceh, agar Pilkada berjalan dengan baik. "KPU Pusat perlu melakukan atensi khusus di Aceh agar pilkada gubernur bisa berjalan dengan damai sehingga melahirkan pemimpin Aceh yag sesuai dengan kehendak rakyat," ujar politikus Golkar ini. 

Sementara Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa KIP Aceh harus mengikuti Qanun (Perda) baru Nomor 7 Tahun 2024 perihal pencalonan gubernur dan wakil gubernur Aceh. Oleh karena itu, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil dianggap telah memenuhi syarat. 

"Betul (Harus ikut qanun baru)," kata Afiffudin saat dikonfirmasi.

KPU RI minta KIP Aceh melakukan penyesuaian dan segera melaksanakan aturan baru yang telah ditetapkan. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement