Ketika korban terjatuh, sampai Simanjuntak, tiga terduga pelaku langsung memberhentikan sepeda motor dan mengeroyok korban dengan cara meninju bagian tubuh, menginjak bagian tubuh dan terduga pelaku kembali menusuk korban di bagian punggung belakang.
Rekan terduga pelaku, kata Simanjuntak, langsung mengamankan sepeda motor terduga pelaku yang dibawa korban. Selanjutnya terduga pelaku melarikan diri. Sebab warga setempat berdatangan untuk membubarkan peristiwa tersebut. Korban pun dibawa warga setempat ke RSUD Curup.
''Berdasarkan cek keadaan korban di RSUD Curup, keterangan sementara korban mendapatkan perawatan medis dengan bantuan oksigen dikarenakan lemas. Hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami luka gores di bagian kaki dan tangan,'' kata Simanjuntak, Senin (23/9/2024).
''Korban juga mengalami luka memar di bagian pelipis mata, luka tusuk/ robekan di bagian punggung sebelah kanan dan sebelah tengah atas, luka diperkiran akan menebus rongga dalam dan akan di rontgen. Korban masih sadar namun belum dapat memberikan keterangan,'' sambung Simanjuntak.
Simanjuntak menjelaskan, untuk sementara belum diketahui motif para terduga pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No 35 th 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
(Awaludin)