Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penembak Pria di Tanjung Priok, Ternyata Residivis Curanmor

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 24 September 2024 |23:13 WIB
Polisi Tangkap Penembak Pria di Tanjung Priok, Ternyata Residivis Curanmor
Penembak pria di Tanjung Priok (foto: Okezone/Irfan)
A
A
A

Pasca penembakan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan selama beberapa hari pasca peristiwa.

Posisi pelaku diketahui selalu berpindah dari tempat nongkrong. Kemudian pada hari Sabtu anggota kepolisian mendapat informasi tersangka sudah di rumah dan langsung diamankan.

"Sepeda motor itu memang hasil curian dan itu akan kita kembangkan terkait pemilik aslinya. Pelaku residivis kasus curanmor di Cilincing dengan hukuman 7 bulan penjara," pungkas Fauzan.

Akibat perbuatannya, pelaku (A) dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement