BEKASI - Polisi mengamankan sejumlah pelajar yang terlibat tawuran di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Mereka dihukum bersujud di kaki orangtuanya.
Para pelajar tersebut diamankan Polsek Cikarang Utara, pada Selasa 24 September 2024. Polisi kemudian memanggil orangtua para pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
"Mereka ini yang diamankan diduga akan melakukan tawuran dengan membawa benda sajam," ujar Kapolsek Cikarang Utara Sutrisno di Cikarang, Rabu (25/9/2024).
Trisno mengatakan, kecepatan respons warga yang melaporkan ke polisi menjadi kunci. Dengan sigap, kepolisian mendatangi tempat kejadian dan berhasil menggagalkan aksi tawuran tersebut.
Polisi kemudian menangkap 29 pelajar di bawah umur, serta mengamankan 7 bilah senjata tajam jenis celurit dan pedang. Para pelajar tersebut kemudian dikumpulkan dan orang tuanya masing-masing dipanggil polisi.
"Kemudian kami lakukan pemeriksaan dan sampai saat ini kita juga memberikan pengarahan juga di panggil orang tua dan serta pihak sekolah untuk kita ajak bicara untuk musyawarah," ucap Trisno.
Mereka lalu dihukum bersujud di bawah kaki orangtuanya masing-masing. Tangis para orangtua dan pelajar yang terlibat tawuran itu pun pecah.
"Sampai saat ini kami memberikan arahan untuk memberikan surat pernyataan agara kita semua punya komitmen bersama untuk terus mengawasi anak-anak dan menjaga anak kita agar tidak terlibat tawuran jangan sampai juga terjadi hal-hal yang tidak di inginkan," tuturnya.
Acara tersebut juga melibatkan perwakilan guru dari sekolah-sekolah terkait. 'Hukuman' sujud di kaki orang tua ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelajar supaya tidak lagi melakukan aksi tawuran.
"Kejadian ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelajar-pelajar yang sering terlibat dalam tawuran," ujarnya.
Trisno berharap agar koordinasi dengan warga dan pos kamling dapat ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kejadian tawuran yang menjadi bibit-bibit kejahatan di masa mendatang.
(Angkasa Yudhistira)