BOGOR - Polisi membeberkan kronologi penganiayaan terhadap pria F (30) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian yang sempat viral di media sosial tersebut rupanya bermula dari pesta minuman keras.
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 September 2024 malam. Awalnya, pelaku berinisial K datang ke dalam acara motor dengan istrinya yang berinisial N di Lapangan Bina Marga, Desa Gunung Putri.
"Pelaku K alias Omen dan istrinya saksi N bersama teman-temannya berkumpul di lokasi meminum minuman keras," kata Robby dalam konfrensi pers di Mako Polsek Gunung Putri, Rabu (25/9/2024).
Kemudian, datang korban F alias Icang bergabung dan ikut minum-minuman keras. Tidak lama kemudian, mereka berjoget mengikuti alunan musik yang ada di acara festival tersebut.
"Pada saat itu korban Faisal berjoget sambil memegang botol minuman keras dan menyenggol N yang merupakan istri dari pelaku K," jelasnya.
Korban F memukul N dengan menggunakan botol minuman keras ke bagian pelipis mata sebelah kiri. Sehingga, wajah istri dari pelaku itu bercucuran darah.
"Sehingga pelaku K selaku suami dari N marah dan melakukan pemukulan terhadap korban F pada bagian rahang, kemudian menendang sampai terjatuh. Saat itu pelaku langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan hingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan luka," jelasnya.
Keesokan harinya, polisi yang mendapat laporan tersebut bergegas melakukan penyelidikan dan mengecek kondisi korban. Polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku penganiayaan beserta alamat tempat tinggal dan dilakukan pengejaran.
"Dipimpin oleh saya sendiri dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara melakukan pengejaran pelaku ke wilayah Bekasi tepatnya di kecamatan Tambun dan Cibitung namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 tim gabungan melakukan pengejaran ke rumah saksi N (istri pelaku) alamatnya di Tambun Utara namun juga saksi N tidak ada di tempat, hanya ada orangtua dari N," ungkapnya.
Dari situ, polisi melakukan persuasif atau pendekatan kepada ayah dari N agar mengimbau untuk pelaku K menyerahkan diri. Dari situ, juga diketahui pelaku sempat kabir ke wilayah Semarang dan Sragen.
"Nah, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 jam 23.30 WIB, bapak dari saksi N menyerahkan pelaku K dengan saksi N ke kantor Satreskrim Polres Bogor," tambah Robby.
Adapun barang bukti dalam kasus ini, polisi mengamankan pakaian pelaku, flashdisk berisi video rekaman penganiayaan terhadal korban dan hasil visum. Pelaku K pun dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga luka berat dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kondisi mata korban saat ini kami sudah berhubungan dengan humas rumah sakit bahwa mata kiri korban belum bisa untuk melihat, sementara mata korban melihat satu titik cahaya informasinya akan segera dilakukan tindakan medis. Nah itu mungkin bisa ditanyakan langsung ke pihak rumah sakit karena itu lebih berkompeten ya untuk menjelaskan hal tersebut. Bahasanya dicolok gitu, bola mata ada bukan diangkat sampai keluar, enggak sampai keluar matanya," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar video seorang pria berinisial F (30) yang menjadi korban penganiayaan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dinarasikan, kedua mata korban 'dicongkel' oleh oleh pelaku.
Dalam video yang diunggah akun X @ScariestProject, tampak korban tergeletak bersimbah darah di tengah kegelapan malam. Terlihat sepintas pria yang diduga pelaku penganiayaan sedang melukai bagian wajah dari korban hingga tangannya berlumuran darah.
Lalu, pada foto lain yang diunggah memperlihatkan kondisi korban sudah berada di rumah sakit. Korban terlihat terbaring dengan kondisi kedua matanya diperban dan selang oksigen terpasang di hidung.
"Seorang pria dicongkel kedua matanya karena perselisihan," tulis akun X @ScariestProject dikutip, Kamis (19/9/2024).
(Khafid Mardiyansyah)