Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Muda Ini Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Toilet Rest Area

Suryono Sukarno , Jurnalis-Rabu, 25 September 2024 |01:30 WIB
Wanita Muda Ini Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Toilet Rest Area
Wanita muda bunuh bayinya di toilet rest area (foto: Okezone/Suryono)
A
A
A

Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan otopsi terhadap bayi, Kamis (5/9/2024) kemarin, dan ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan mati lemas.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Pemalang.

“Atau pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement