Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Muda Ini Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Toilet Rest Area

Suryono Sukarno , Jurnalis-Rabu, 25 September 2024 |01:30 WIB
Wanita Muda Ini Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya di Toilet Rest Area
Wanita muda bunuh bayinya di toilet rest area (foto: Okezone/Suryono)
A
A
A

Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan otopsi terhadap bayi, Kamis (5/9/2024) kemarin, dan ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan mati lemas.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Pemalang.

“Atau pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement