Kasus video syur DA dan PP diketahui viral. Keduanya melakukan hubungan intim di salah satu ruangan sekolah. DA sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Gorontalo.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, hubungan terlarang itu berawal karena pelaku DA dianggap PP sebagai sosok yang mengayomi dan sering membantunya. Sehingga PP pun merasa nyaman dan hubungan keduanya terus berlanjut hingga terjadi persetubuhan suka sama suka.
"Untuk peran yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, sering membantu tugas, korban akhirnya merasa nyaman," katanya.
Ia memastikan tak ada alasan lain hingga terjadinya persetubuhan tersebut. Kendati, ia perlu mendalami adanya dugaan pemaksaan saat awal peristiwa itu terjadi.
"Tidak ada alasan lain, suka sama suka karena alasan mengayomi tadi," tuturnya.
DA selaku pemeran utama kasus video mesum tersebut dijerat pasal perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
(Arief Setyadi )