Laporan kasus tersebut, kata Kapolres diterima pada 23 September 2024. "Kami menangani penyelidikan dan pemeriksaan. Kami sudah tetapkan tersangka inisial DA yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Gorontalo," ujarnya.
Pelaku DA dijerat dengan pasal perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
Dalam video mesum yang tersebar berdurasi sekitar 5 menit 49 detik. Namun, ada video lain yang berdurasi lebih panjang, yakni 7 menit 34 detik. Kendati dari dua video tersebut adegan dan lokasi sama.
Keduanya terlihat melakukan perbuatan persetubuhan di dalam sebuah ruangan. Dalam video syur tersebut, siswi itu masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan tidak pantas.
Sedangkan pelaku DA memakai jaket topi dan celana panjang berwarna hitam. Hubungan keduanya sudah terjalin sejak 2022. Namun, untuk persetubuhannya sendiri, kata Kapolres, baru terjadi pada awal 2024.
"Pertama kalinya terjadi persetubuhan awal tahun 2024," katanya.
(Arief Setyadi )