JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Ia pun tetap dijatuhi hukuman kurungan badan selama belasan tahun.
"Tolak," sebagaimana bunyi amar putusan yang termuat dalam laman SIPP MA yang dilihat Jumat (27/9/2024).
Diketahui, PK Surya Darmadi ini teregister pada Jumat, 26 Juli 2024 dan diajukan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Kemudian diputus pada Kamis, 19 September 2024.
Adapun susunan majelis, Ketua Majelis Suharto, Angoota Majelis Ansori dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Emmy Evalina Marpaung.
Diberitakan sebelumnya, Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng divonis penjara 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Surya Darmadi diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau.