Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Penculik Bocah SD di Tangsel Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2024 |17:13 WIB
Ditetapkan Tersangka, Penculik Bocah SD di Tangsel Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

TANGSEL - Polisi menetapkan pria berinisial DG yang diduga pelaku penculikan siswi sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka, pelaku langsung ditahan. 

"Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkriwang, Jumat (27/9/2024).

Tersangka DG dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Sebagai informasi, penculikan terhadap A terjadi pada Senin 23 September 2024 sore selepas korban pulang les di SDN Serua Indah. Pelaku memperdaya korban dengan berdalih sang ibu tengah mengalami kecelakaan dan tengah dirawat di rumah sakit.

Korban diajak berkeliling menaiki sepeda motor matik pelaku. Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, korban diantar pulang ke tepi jalan di dekat kediamannya di Serua Indah.

Dijerat Pasal Berlapis Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku DG dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara. “Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkriwang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi menyebutkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement