JAKARTA - Pansus Angket Haji DPR RI mengeluarkan lima rekomendasi atas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Mereka minta revisi undang-undang terkait haji hingga menyarankan agar Presiden menunjuk menteri agama (Menag) yang cakap dan kompeten.
Rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid saat paparkan hasil kinerja Pansus Haji DPR RI dalam rapat paripurna terakhir ke-8 Masa Persidangan I DPR RI periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
"Pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi," kata Nusron.
Kedua, lanjut Nusron, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Ia berkata, setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secar terbuka kepada publik.
"Ketiga, dalam pelaksana ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peranan negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan," tutur Nusron.