Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pemuda di Maros Tusuk Pria Lansia 30 Kali hingga Tewas, Berawal Teguran Knalpot Bising

Wahyu Ruslan , Jurnalis-Senin, 30 September 2024 |11:25 WIB
Kronologi Pemuda di Maros Tusuk Pria Lansia 30 Kali hingga Tewas, Berawal Teguran Knalpot Bising
Pemuda bunuh lansia gegara tak terima ditegur suara bising knalpot. (Foto: Wahyu Ruslan)
A
A
A

MAROS – MU, pemuda berusia 32  tahun tega membunuh pria lansia berusia 68 tahun di sebuah rumah jaga sarang burung walet di Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. MU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Reskrim Polsek Tanralili.

Selain di tetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa badik yang digunakan oleh pelaku untuk menikam korban hingga tewas. Tragis, korban tewas dengan kondisi  30 luka tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya. Dari hasil visum pihak Rumah Sakit Umum Daerah Maros, tusukan fatal yang menewaskan korban adalah di bagian leher dan bahu.

Wakapolres Maros Kompol Alamsyah mengatakan, kronologi pembunuhan berawal saat pelaku kesal dengan kata-kata korban yang terganggu dengan suara bising knalpot sepeda motor milik pelaku yang melintas di depan rumah korban.

“Kejadian bermula ketika korban meneriaki pelaku dengan kata kasar saat melintas di depan rumahnya, pelaku mengendarai sepeda motor dengan kondisi suara bising knalpot. Pelaku yang mendengar suara kata kasar tersebut spontan singgah untuk menghampiri korban yang berada di depan rumah, lalu pelaku diajak masuk ke dalam rumahnya,” ucap Kompol Alamsyah, dikutip Senin (30/9/2024).

Namun di tengah perbincangan, korban kembali mengeluarkan kata kasar dan menghantam pelaku dengan meja plastik hingga membuat pelaku langsung mengeluarkan badik yang terselip di pinggang kiri.

“Pelaku kemudian menikam korban sebanyak 30 kal sehingga korban tewas di tempat,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider 351 Ayat  3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement