Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggaran Pendidikan Rp111 Triliun Tak Terserap, DPR: Padahal Fasilitas di Daerah Belum Merata

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2024 |21:03 WIB
Anggaran Pendidikan Rp111 Triliun Tak Terserap, DPR: Padahal Fasilitas di Daerah Belum Merata
Gedung DPR RI. (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Cucun, anggaran yang tidak terserap itu semestinya bisa digunakan untuk membenahi berbagai masalah atau isu di layanan pendidikan nasional. Contohnya kebutuhan guru yang hingga saat ini belum teratasi.

Cucun menyoroti soal Indonesia darurat guru, di mana sudah banyak yang pensiun namun jumlah penggantinya belum sesuai dengan kebutuhan. Sementara saat ini aturan pengangkatan guru semakin sulit.

"Sekarang darurat guru nih, banyak yang pensiun. Sekarang rekruitmen sesuai dengan UU ASN, bahkan daerah tidak boleh lagi rekrut THL (tenaga harian lepas) atau tenaga guru honorer. Harus mengangkat PPPK, nah ini kan tidak mudah," jelasnya.

"Sehingga kebutuhan di bawah sangat mendesak. Nah itu di antaranya evaluasi di sektor pendidikan," lanjut Cucun.

Belum lagi, banyaknya masalah akses dan fasilitas layanan pendidikan yang belum memadai khususnya bagi sekolah-sekolah di daerah. Untuk itu, Cucun mengingatkan agar anggaran Pemerintah yang telah disusun bersama DPR harus direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Bagaimana output dan outcomenya itu bisa betul-betul berdampak pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Cucun pun berbicara terkait penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan prioritas kebutuhan dari pemerintah itu sendiri. Ia mengingatkan agar pelaksanaan program melihat kekuatan anggaran, dan jangan terlalu dipaksakan.

Lebih lanjut, Cucun mengambil contoh soal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebaiknya dapat diselesaikan secara bertahap. Menurutnya, Pemerintah tidak perlu khawatir akan pembangunan IKN yang harus selesai di tahun 2024 ini.

Sebab sudah ada kelonggaran waktu penyelesaian pembangunan IKN hingga 15 tahun ke depan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement