JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan, dan industri kelapa sawit. Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2005 – 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dalam pengusutan tersebut, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"(Penggeledahan) pada Kamis 3 Oktober 2024 pukul 09.00 sampai dengan 23.00 WIB," kata Harli kepada wartawan, Senin (5/10/2024).
Harli menjelaskan, adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal).
"(Kemudian) Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi (DR), Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum," katanya.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," sambungnya.