Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Pemerintah Provinsi Kalsel. Lantas kasus korupsi apa yang diusutnya ya? Proses tangkap tangan itu dilakukan penyidik KPK pada Minggu 6 Oktober 2024 malam. Pimpinan KPK hanya memberikan informasi pembenaran adanya upaya tangkap tangan.
"Benar, KPK melakukan giat penangkapan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan.
(Arief Setyadi )