Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tetapkan 6 WNI dan 1 WNA Tersangka Sindikat Judi Online Cina

Riana Rizkia , Jurnalis-Selasa, 08 Oktober 2024 |16:48 WIB
Bareskrim Tetapkan 6 WNI dan 1 WNA Tersangka Sindikat Judi Online Cina
Bareskrim bongkar sindikat judi online Cina (Foto: Riana Rizkia/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam warga negara Indonesia (WNI), dan satu warga negara asing (WNA) asal Cina sebagai tersangka tindak pidana judi online dengan website SLOT8278.

"Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu warga negara asing," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Himawan menjelaskan, WNA berinisial QF berperan sebagai Direktur salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP). Dia juga berperan penting dalam memfasilitasi proses penarikan dana (withdraw) dari aktivitas perjudian online. 

Diketahui, QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. "Sementara WNI inisial RA, selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran," katanya.

RA, kata Himawan, memegang tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan operasi serta segala aktivitas perusahaan. Kemudian, WNI berinisial IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, berkolaborasi dengan pihak lain dalam mendukung aktivitas bisnis antara PJP dengan PJP lainnya. 

Peran IMM mencakup pengawasan dan penegakan kepatuhan hukum dalam semua transaksi dan kerja sama. "Keempat, Inisial AF, selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran," kayanya.

AF berperan mengendalikan dashboard perusahaan yang berkaitan dengan PJP lainnya dan mengelola deposit. Selain itu, ia bertugas mencari mitra bisnis baru dan menjalin kerja sama strategis dengan PJP.

"Lima, Inisial FH, selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran," ucapnya.

 

FH merupakan Mantan Direktur Utama PJP yang kini menangani bagian keuangan perusahaan. F.H. memegang kendali atas dashboard yang menghubungkan PJP dengan PJP lainnya, serta memfasilitasi transaksi keuangan antara kedua perusahaan. 

Selain itu, ia menguasai rekening perusahaan dan bertindak sebagai pihak yang membuat MoU dengan PJP lainnya. "Enam, Inisial RAP, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran. Dan tujuh, Inisial HJ, selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran," katanya.

Himawan mengatakan, HJ bertanggung jawab atas pengelolaan dashboard antara PJP dan PJP lainnya. Perannya termasuk memfasilitasi dan mengontrol transaksi keuangan ke PJP lainnya, memastikan semua proses berjalan dengan baik.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana," katanya.

"Dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," sambungnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement