JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) hari ini. Bos tambang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK Selasa (8/10/2024), David Glen hadir memenuhi panggilan dengan menggunakan baju kemeja kotak-kotak. Ia terpantau duduk di ruang tunggu Gedung Merah Putih KPK dengan ditemani sejumlah orang.
Tak berselang lama, David Glen tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal sejumlah pria yang diduga merupakan pengawalnya. David Glen tampak buru-buru ingin meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
David Glen bungkam alias tidak menjawab saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Bahkan, sempat terjadi keributan antara orang yang diduga pengawalnya dengan awak media saat ingin meminta keterangan dari David Glen.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan, selain David Glen Oei, penyidik juga menjadwalkan memeriksa satu orang lainnya bernama Samuel L.P. Nababan selaku wiraswasta. Keduanya dimintai keterangan berkaitan dengan kasus AGK.
“Hari ini Selasa (8/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan tersangka AGK,” kata Tessa.
Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
AGK sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK. "Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).