Kompol Rizka menambahkan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama dengan National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) di Amerika Serikat dan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.
"Pelaku ini menyimpan, membuat, dan mendistribusikan video asusila terhadap anak di bawah umur tak lain keponakan sendiri. Foto dan video di share dalam group Telegram dan didapati dalam google drive milik pelaku," kata dia.
Pelaku terancam pasal tindak pidana pornografi, Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008.
(Fakhrizal Fakhri )