Rovan menambahkan, diduga Katak Bhizer melakukan siaran live judi online tersebut dari luar negeri. Saat ini pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir channel YouTube Katak Bhizer.
"Jadi dia (Katak Bhizer) live dari luar negeri. Tapi sekarang semua channel-nya sudah ditutup," tutup Rovan Richard.
(Fahmi Firdaus )