Lebih jauh, pelaku berhasil merampas motor dan tas selempang yang berisi ponsel korban, pelaku langsung menjual ponsel hasil curian ke pengedar narkoba untuk ditukarkan dengan sabu-sabu.
“Yang baru dijual adalah satu unit handphone tersebut. Dijual di salah satu pengedar narkoba di kawasan Kampung ambon, kemudian dibeli narkoba satu paket sabu dan juga diberikan uang tunai sebesar Rp200 ribu,” jelas dia.
Kemudian akibat perbuatannya para pelaku dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
(Puteranegara Batubara)