Kemudian tersangka diamankan di Desa Tanjung Kumbik pada 9 Agustus lalu berdasarkan tiga laporan polisi. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mencabuli lima korban anak laki-laki itu lantaran nafsu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri saat masih sekolah di Kecamatan Midai.
Dari peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
(Awaludin)