Sementara itu pada medio April 2024, Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung mengalami kenaikan hingga 74,7 persen, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di angka 62,1 persen.
Naiknya kepercayaan publik tidak terlepas dari peran Jampidsus yang berani mengusut kasus korupsi "big-fish". Hal ini tentu berbanding terbalik dengan KPK yang sejak didirikannya memiliki kewenangan penuh untuk penegakan hukum dalam kasus korupsi. Sejumlah pengamat hukum berpendapat, jika hal tersebut dikarenakan adanya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. Lantas apa tanggapan Harli Siregar?
"Sebelumnya saya ucapkan terima kasih terhadap apresiasi masyarakat. Pertanyaan saya balik, lalu UU Kejaksaan yang selama ini masih itu tapi kenapa dianggap semakin kuat padahal mungkin kewenangan KPK lebih kuat?” ujar Harli.
"Berpulang kepada kelembagaan itu sendiri, setiap lembaga memiliki kewenangan, jadi tergantung orangnya," imbuhnya.
Adanya keinginan Harli Siregar untuk melakukan perubahan di KPK membuatnya mendaftar sebagai Capim KPK. Namun ia gagal masuk 10 besar seleksi Capim KPK.
“Kinerja KPK semakin jauh dari harapan, ada disharmonis antar pimpinan, dan ada juga pimpinan bermasalah dengan hukum. Ini fakta. Bagaimana KPK membangun kolaborasi secara internal maupun institusi penegak hukum lain juga semakin jauh. Menurut saya (seleksi capim) jadi satu momen, barangkali bisa berkiprah di sana (KPK), makanya saya ikut kontestasi ini,” ujar Harli.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.