Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Iptu Rudiana Laporkan Akun Youtube Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 12 Oktober 2024 |03:01 WIB
Pengacara Iptu Rudiana Laporkan Akun Youtube Atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
Laporan Iptu Rudiana
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Iptu Rudiana Pitra Romadoni Nasution melaporkan akun Youtube atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Akun Youtube yang dilaporkan telah melakukan tuduhan-tuduhan, penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik Iptu Rudiana.

Laporan dilayangkan di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2024). Laporan polisi telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/6148/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

“Yang pertama, hari ini saya ingin memperjuangkan hak-hak klien saya Iptu Rudiana yang sudah sangat liar sekali dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga kami selaku penasihat hukum mengambil tindakan tegas kepada para terlapor ini karena telah mencemarkan nama baik Pak Rudiana,” kata Pitra. 

Dalam laporannya, akun Youtube tersebut dituduhkan Pasal 27A Undang-Undang ITE, Junto Pasal 45 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Pitra mengaku tidak menutup kemungkinan akan melaporkan akun Youtube lain yang menuduh Iptu Rudiana.

“Nanti biar pengembangannya saja ya, penyidik untuk menindaklanjuti laporan polisi kami. Kami berharap agar kemudian hari ke depan tidak ada lagi yang mencemarkan nama baik Pak Rudiana, tidak ada lagi yang menghina Pak Rudiana, karena kami serahkan sebenarnya kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan ini,” ucapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement