Setelah korban kembali kerumahnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, selanjutnya nenek korban mendatangi rumah pelaku sambil berteriak-teriak sehingga teriakan tersebut mengundang perhatian warga. Kemudian warga mengamankan pelaku dirumahnya dan selanjut menghubungi Polres Nias.
Selanjutnya personil Polres Nias mendatagi TKP (rumah pelaku) dan memboyong pelaku ke Polres Nias untuk diamankan dan korban bersama dengan keluarganya mendatangi SPKT Polres Nias untuk membuat laporan polisi.
"Dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Nias, pelaku mengakui perbuatanya," ujar Kapolres Nias.
Atas perbuatannya, kepada pelaku dikenakan Pasal dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
(Awaludin)