SOLO – Bambang Christanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPU Surakarta atau Solo. Dia mundur sebagai buntut laporan dua kader PDIP Solo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kepolisian setempat.
Kabar mundurnya Bambang disampaikan para Komisioner KPU Solo melalui jumpa pers yang digelar Jumat (11/10/2024). Jumpa pers di Kantor KPU Solo juga turut dihadiri Bambang Christanto. Namun ia memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan pers.
Dalam keterangan pers yang diberikan, Komisioner KPU Solo pada 10 Oktober 2024 telah melakukan rapat pleno. Hasilnya, menerima surat pengunduran diri Bambang Christanto sebagai Ketua KPU Solo; menunjuk Yustinus Arya Artheswara sebagai Plt Ketua KPU Solo; menetapkan perubahan komposisi divisi yang baru di KPU Solo.
“Kami menegaskan dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada 2024 yang ada di Kota Surakarta,” kata Plt KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara.
Menyikapi pemberitaan terkait dugaan pelanggaran kode etik Bambang Christanto, ia mengungkapkan bahwa KPU Solo sudah melakukan tindak lanjut. Yustinus Arya Artheswara menyebut bahwa tindakan dan pernyataan yang dilakukan Bambang Christanto merupakan tindakan pribadi bukan mewakili lembaga KPU Solo.
“Kami menegaskan dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum, tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada 2024 yang ada di Kota Solo,” ujarnya.
Yustinus Arya Artheswara juga menjelaskan mengenai perubahan komposisi divisi yang baru di KPU Solo. Komposisi terkini adalah Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik; Bambang Christanto sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Sementara, Aldian Andrew Wirawan sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi; Jati Narendro Pratiknyotiyoso sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; Yuly Yulianingrum sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Pihaknya memastikan bahwa KPU Solo tetap profesional, netral serta tidak memihak sebagai wujud integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu. Selain itu, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kota Solo tetap berjalan lancar dan tidak akan mengganggu jalannya tahapan selanjutnya.
“Kami juga terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan setiap tahapan Pilkada 2024,” tuturnya.
Sebelumnya, Bambang dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sedangkan untuk dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter dan perbuatan tidak menyenangkan dilaporkan ke polisi. Laporan dilakukan dua kader PDIP Solo, Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid.
(Khafid Mardiyansyah)