Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Sopir Travel di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |10:36 WIB
Pembunuh Sopir Travel di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan sopir travel di Jambi (Foto: Azhari Sultan/Okezone)
A
A
A

JAMBI - Heri Susanto (32), warga Tulang Bawang, Lampung, salah satu pelaku pembunuhan sopir travel asal Jambi terancam hukuman 15 tahun penjara. Motif pelaku menghabisi nyawa korban, karena ingin menguasai hartanya.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (3) pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Senin (14/10/2024).

Saat ini, katanya, tersangka masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses penyelidikan berikutnya. "Motif para tersangka ini ingin menguasai harta milik korban, terutama mobil," ujarnya.

Ia menceritakan, pada saat di dalam kapal dari Batam menuju Tungkal, mereka berembuk dan sepakat untuk melakukan kejahatan, karena sama-sama tidak punya pekerjaan dan juga kebutuhan ekonomi (uang).

Untuk peran satu orang pembunuh sopir travel asal Jambi yang ditangkap tersebut, kata dia, yakni membantu para kedua rekannya yang kini DPO tersebut untuk melancarkan aksi kejahatannya.

"Tersangka ini posisinya di depan, duduk samping korban. Untuk yang dua orang tersebut sudah dinyatakan sebagai DPO," ujar Imam.

 

Ditambahkannya, dua orang pembunuh sopir travel bernama Matnur (48) warga Jalan Panglima, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yakni Alexander Tasnam alias AT (35) warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

Kemudian, Al Ikhsan alias AI (36) warga Kelurahan Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

"Dua orang yang ditetapkan sebagai DPO ini perannya sebagai eksekutor, yaitu satu orang mencekik dan satu orang lagi memelintir leher korban yang mengakibatkan lehernya patah," tandasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement