JAKARTA - Polisi mengungkap modus komplotan maling yang membobol rumah dan membawa kabur perhiasan senilai Rp350 juta di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Para pelaku sengaja menyasar rumah kosong yang ditinggal oleh para pemiliknya keluar.
"Jadi ini adalah modus pencurian rumah kosong dengan modus tersangka mencari penghuni rumah yang keluar dari rumahnya dengan waktu yang cukup lama. Jadi di siang hari, ketika tersangka mempelajari penghuni rumah sedang pergi belanja ke pasar," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Rovan mengatakan mereka membobol gembok rumah korban dengan peralatan yang mereka bawa. Tujuan utama mereka menggasak perhiasan yang ada di rumah korban.
"Mereka merusak gembok dengan menggunakan kunci L dan linggis dan peralatan lainnya. Kemudian masuk ke dalam rumah, dan target utama mereka adalah perhiasan dan emas. Barang bukti yang kami telah amankan yaitu CCTV, linggis, kunci master, obeng, pisau badik, dan pakaian tersangka ketika melakukan aksinya," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah mengamankan empat pelaku utama yakni Robby alias Koko (42), Jayadi Natsir alias Yaya (33), Abdul Haris (43) dan Andry (27). Sementara satu orang lainnya Harry Andrio Saputra alias Rio (37) berperan sebagai penadah barang curian.
Komplotan penjahat tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Khafid Mardiyansyah)