Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Belum Terima Surpres Soal Daftar Capim dan Dewas KPK

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2024 |16:20 WIB
DPR Belum Terima Surpres Soal Daftar Capim dan Dewas KPK
Ketua DPR RI Puan Maharani (foto: Okezone/Achmad Alfiqri)
A
A
A

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (surpres) terkait nama-nama calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK kepada DPR.

"Presiden telah menandatangani Surpres Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).

Ari mengatakan sesuai Undang-Undang KPK, presiden menyampaikan nama capim dan cadewas KPK sesuai hasil seleksi dari Pansel.

"Surpres tertanggal 15 Oktober 2024. Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa presiden paling lambat 14 hari kerja menyampaikan Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK ke DPR sejak tanggal diterimanya daftar nama dari Pansel. Pansel menyampaikan kepada Presiden tgl 1 Oktober 2024," kata Ari.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement