Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (surpres) terkait nama-nama calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK kepada DPR.
"Presiden telah menandatangani Surpres Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Ari mengatakan sesuai Undang-Undang KPK, presiden menyampaikan nama capim dan cadewas KPK sesuai hasil seleksi dari Pansel.
"Surpres tertanggal 15 Oktober 2024. Berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa presiden paling lambat 14 hari kerja menyampaikan Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK ke DPR sejak tanggal diterimanya daftar nama dari Pansel. Pansel menyampaikan kepada Presiden tgl 1 Oktober 2024," kata Ari.
(Awaludin)