Rekrutmen bagi penyandang disabilitas dilaksanakan melalui jalur penerimaan SIPSS, dan juga Bakomsus disabilitas dengan menggandeng Komisi Nasional Penyandang Disabilitas.
Polri juga menetapkan standar yang ramah penyandang disabilitas dalam proses seleksi seperti proses seleksi yang memperhatikan akomodasi yang layak kepada penyandang disabilitas.
“Polri juga melakukan perencanaan penempatan hasil rekrutmen pada penyandang disabilitas dengan melihat potensi penyandang disabilitas,” pungkas Dedi Prasetyo.
(Puteranegara Batubara)