Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Teken Aturan Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2024 |09:07 WIB
Jokowi Teken Aturan Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas.

Aturan tersebut diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara. Aturan tersebut ditetapkan pada Selasa 15 Oktober 2024.

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan," bunyi Pasal 1 Ayat (1) aturan tersebut.

Pemeliharaan jaminan kesehatan juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet. Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

"Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi media berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (2) pada aturan tersebut.

Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan oleh penyelenggara program jaminan pemeliharaan kesehatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat tertentu.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement