Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Teken Aturan Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2024 |09:07 WIB
Jokowi Teken Aturan Menteri Purnatugas Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

Premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian sekretariat negara.

Jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Lalu, menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Atau mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
 

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement