Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Purnatugas, Jokowi Ternyata Sudah Teken Aturan Kenaikan Gaji Hakim 

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 22 Oktober 2024 |07:39 WIB
Sebelum Purnatugas, Jokowi Ternyata Sudah Teken Aturan Kenaikan Gaji Hakim 
Presiden Jokowi
A
A
A

JAKARTA - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan tentang kenaikan gaji bagi para Hakim. Kenaikan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA). 

Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru mengunggahnya.

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.

"Hakim diberikan kenaikan berkala apabila memenuhi syarat: telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," bunyi Pasal 3D dari aturan tersebut.

Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.

Sedangkan, bagi hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan mendapatkan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan.

"Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 3G ayat 2.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement