JAKARTA - Persidangan dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin 21 Oktober 2024. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Sandra Dewi untuk memberikan keterangan transferan dana dari PT Quantum Skyline Exchange sejumlah Rp3,15 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyaan terkait dugaan adanya utang dari pihak tertentu kepada Sandra Dewi. Namun, Sandra menegaskan bahwa hutang tersebut hanya dari Suparta melalui Anggraini.
"Selain Anggreni, apakah ada pihak lain yang berhutang kepada saudari," tanya JPU kepada Sandra.
"Teman-teman," jawab Sandra.
"Ada nggak PT Quantum berhutang ke saudari," tanya JPU.
"Tidak," tegas Sandra.
JPU kemudian mempertanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer uang sejumlah Rp3,15 miliar. Sandra menjawab bahwa transfer tersebut merupakan pelunasan cicilan rumah yang dilakukan oleh suaminya pada tahun 2019.
"Apakah saudari pernah menerima transfer uang total Rp3.150.000.000," tanya JPU.
"Itu untuk pelunasan rumah," jawab Sandra.