Ketika ditanya lebih lanjut mengenai asal-usul uang tersebut, Sandra menegaskan bahwa itu merupakan cicilan terakhir dari suaminya untuk rumah mereka, dan bukan dari pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Namun, JPU memperlihatkan bukti transfer dari PT Quantum ke rekening Sandra Dewi yang tercatat pada tanggal 21 Juni 2018, yang terpecah menjadi tiga transaksi dengan total yang sama, yaitu Rp3,15 miliar.
"Yang pertama Rp1.050.000.000 terus yang berikutnya Rp1.000.000.000 dan Rp1.100.000.000 Ini dari rekening quantum. Nanti kami tunjukkan tolong biar dilihat," jelas JPU.
Sandra mengakui bahwa uang tersebut memang masuk ke rekeningnya, tetapi ia kembali menekankan bahwa uang tersebut adalah untuk pelunasan cicilan rumah.
"Di kami untuk bukti transfer tanggal 21 bulan 6 tahun 2018, ada transfer dari PT Quantum ke rekening saudari sebesar Rp3.150.000.000, yang terbagi menjadi tiga transaksi. Apakah ini benar," tanya JPU.
"Betul. Untuk pelunasan rumah dari suami," jawab Sandra.
Hakim kemudian menegaskan bahwa transaksi ini sudah dijelaskan dalam persidangan sebelumnya dan meminta JPU untuk melanjutkan ke bukti lain.
"Ini sudah dijelaskan pada sidang sebelumnya. Silakan melanjutkan dengan bukti yang lain," kata Hakim.
Sidang pun berlanjut dengan fokus pada pengaitan antara transaksi keuangan yang melibatkan terdakwa dan saksi. Namun, Sandra Dewi terus menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan bagian dari dugaan korupsi, melainkan pembayaran cicilan rumahnya.
(Awaludin)