Selain Sahbirin, mereka adalah SOL selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel. Selain itu, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, berinisial YUD dan AND.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel pada Minggu 6 Oktober 2024.
(Angkasa Yudhistira)