Samsudin, selaku kuasa hukum Supriyani, berharap kasus tersebut bisa dihentikan atap berdamai secara kekeluargaan melalui rencana proses restorative justice.
Diketahui, Supriyani sempat menjalani penahanan selama satu pekan di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari, Sulawesi Tenggara. Kini, supriyani akhirnya bisa menghirup udara bebas. Tangis haru Supriani beserta keluarga dan rekan kerja sesama guru, pun pecah saat keluar dari pintu tahanan.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.