Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Guru SD Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ditetapkan Tersangka hingga Penahanannya Ditangguhkan

Febriyono Tamenk , Jurnalis-Rabu, 23 Oktober 2024 |10:30 WIB
Kronologi Guru SD Dituduh Aniaya Anak Polisi, Ditetapkan Tersangka hingga Penahanannya Ditangguhkan
Guru SD yang Dituduh Aniaya Anak Oknum Polisi Ditangguhkan Penahanannya. Foto: Tangkapan Layar iNews.
A
A
A

KENDARI - Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) memutuskan untuk menangguhkan penahanan seorang Guru Sekolah Dasar (SD), Supriyani. Kasus ini viral atau menjadi perhatian publik. 

Supriyani sebelumnya sudah menjalani penahanan di Lapas Perempuan selama satu pekan lantaran dituduh menganiaya anak dari oknum polisi. Ia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan. 

"Kami juga meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice," ujar Samsudin selaku kuasa hukum Supriani, dikutip, Rabu (23/10/2024). 

Tetapi, Supriyani membantah dirinya melakukan penganiayaan terhadap anak oknum Polisi tersebut. 

Dalam hal ini, Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024. 

Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.

Atas tuduhan tersebut, Supriani dan kuasa hukumnnya sempat merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal. Ia pun membantah jika telah terjadi penganiayaan.

Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas yang rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.

Tim kuasa hukum dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement