Dalam hal ini, Supriyani yang merupakan guru SDN 4 Baito dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D hingga mengalami luka di paha. Peristiwa tersebut terjadi pada 24 April 2024.
Saat itu, korban masih duduk di kelas 1 SD dan saat ini telah duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.
Atas tuduhan tersebut, Supriani dan kuasa hukumnnya sempat merasa keberatan dan menilai proses penahahan itu sangat janggal. Ia pun membantah jika telah terjadi penganiayaan.
Kini, Supriyani telah keluar dari Lapas yang rencananya akan langsung pulang ke kampung halamannya yang berlokasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Tim kuasa hukum dan PGRI pun berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga ibu supriani bisa dibebaskan agar dapat kembali mengajar seperti semula.
(Puteranegara Batubara)