Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Hakim Kasus Ronald Tannur Kena OTT, MA: Tertangkap Tangan Tidak Perlu Izin

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2024 |12:53 WIB
3 Hakim Kasus Ronald Tannur Kena OTT, MA: Tertangkap Tangan Tidak Perlu Izin
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. 

Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement