Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Residivis Narkoba Ngaku Jadi Polisi, Perkosa dan Rampok Korbannya

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 25 Oktober 2024 |18:20 WIB
Residivis Narkoba <i>Ngaku</i> Jadi Polisi, Perkosa dan Rampok Korbannya
Predator Seks Ngaku Polisi
A
A
A

Sementara berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas bulan September 2024.

"Barang bukti 1 handphone berserta kotak Realme 9C, 1 dompet berwarna hijau, 1 kaos warna ungu, pakaian dalam dan pakaian korban," tuturnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement