JAKARTA - Penasihat Hukum Senior, Maqdir Ismail mengatakan, saat ini perlu adanya pemberantasan suap menyuap dan penyalah gunaan jabatan yang dilakukan oleh orang serakah, hal ini yang perlu menjadi titik tolak dalam memberantas korupsi.
Hal ini disampakannya dalam acara seminar nasional terkait uji materi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan tema 'Tak ada Suap, tak ada Korupsi', di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
"Sebenarnya korupsi itu bukan hanya menyangkut kerugian negara tetapi yang pokok adalah suap menyuap, penyalah gunaan kewenangan dan sebagainya ini diatur dalam UU kita," ujar Maqdir dalam keterangannya.
"Salah satu penyebab terjadinya kekacauan masalah korupsi adalah karena keserakahan orang, orang serakah ini lah yang harusnya menjadi titik tolak dalam peberantasan korupsi," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar IPDN, Ahli Keuangan Negara, Dadang Suwanda menilai, dalam sebuah perkara tidak semua harus dimasukan dalam ranah pidana dan dianggap merugikan negara.
"Dalam dunia pemerintahan ada empat pidana, kalau terjadi penyimpangan ini penyimpangan di mana jangan semua ditarik ke pidana, kalau administratif tarik ke administratif," kata Dadang.