Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sebut Kasus Zarof Ricar Pintu Masuk Bongkar Mafia Hukum di Peradilan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2024 |09:39 WIB
Mahfud MD Sebut Kasus Zarof Ricar Pintu Masuk Bongkar Mafia Hukum di Peradilan
Mahfud MD bicara soal kasus Zarof Ricar (Foto: Okezone)
A
A
A

"Ini untuk pengadilan sudah ada nih, mulai dari situ sekarang lacak semua yang sudah ada itu, kalau perlu perkaranya buka lagi. Bagi yang brbas, ya sudah bebas, tetapi hakim yang memutus bebas itu diadili lagi. Kalau Prak Prabowo mau ya, saya kira sudah tahu itu, Pak Prabowo bisa melakukan itu kalau mau," imbuhnya.

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul juga dijadikan tersangka.

Kejagung menyita uang tunai Rp920 miliar dan emas Antam 51 Kg dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

“Uang 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 seperti yang disita Kejagung harus di telusuri dari mana sumbernya,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, Sabtu 26 Oktober 2024.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement