JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal. Desakan itu mencuat buntut dari penemuan uang tunai hampir Rp1 triliun yang diduga terkait suap di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Uang tersebut dibiarkan dalam bentuk tunai guna mengakali kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka. Untuk itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meminta DPR segera mengesahkan RUU Pembatasan Uang Kartal.
"Selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait rencana undang-undang pembatasan uang kartal di DPR," kata Tessa yang dikutip Rabu (30/10/2024).
"Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan," sambungnya.
Tessa menjelaskan, dengan pengesahan RUU Pembatasan Uang Kartal bisa mencegah suap dengan penyerahan uang secara tunai. "Bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Pejabat Tinggi MA Zarof Ricar yang terseret dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.