Saat ini pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Buton, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana 15 tahun dan tambahan tiga perempat hukuman penjara / karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
“Sementara korban mulai mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polres Buton untuk mengobati trauma dan depresi yang pernah diderita korban,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.