Saat ini pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Buton, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana 15 tahun dan tambahan tiga perempat hukuman penjara / karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
“Sementara korban mulai mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polres Buton untuk mengobati trauma dan depresi yang pernah diderita korban,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )