Dia ditetapkan terkait dengan perkara tindak bidang suap dan atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tanur. Meirizka Widjaja aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat. Keduanya telah saling mengenal karena Meirizka dan Lisa rekan merupakan teman.
"Tersangka MW ibu Ronald Tanur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersahkutan bersedia menjadi juasa hukum Ronald Tanur," jelasnya.
Di siai lain, Kejagung telah menetapkan lima tersangka di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat, dan tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
(Puteranegara Batubara)