Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Dalami Hal Ini Terkait Pemeriksaan Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Vonis Bebas

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 05 November 2024 |20:09 WIB
Kejagung Dalami Hal Ini Terkait Pemeriksaan Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Vonis Bebas
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAKARTA - Kejagung RI memeriksa ayah Ronald Tannur, Edward Tannur sebagai saksi di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hari ini. Selain itu, Korps Adhyaksa juga memeriksa adiknya berinisial CRT.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami runtutan perkara yang terjadi dengan sepengetahuan dari saksi.

“Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Harli menegaskan, penyidik mendalami sejauh mana Edward Tannur mengetahui runutan upaya suap yang dilakukan dalam membeli vonis bebas Ronald Tannur.

“Bagaimana pengetahuan dari ET, Edward Tanur, ini terhadap proses dari hubungan antara MW dengan LR. Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp1,5 miliar ditalangnya oleh LR Rp2 Miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tanur,” jelas dia.

Sebagai informasi, terbaru, dalam perkara ini Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur MW sebagai tersangka kasus suap vonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, mengatakan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tidak Bidang Akusus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yang merupakan orang tua atau ibu dari Ronald Tanur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status FB ibu terbinara Ronald Tanur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," kata Qohar, Senin (14/11/2024). 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement