JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal gugatan Praperadilan penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Ya harus siap lah, kita siap lah,” kata Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan Rabu (6/11/2024).
Harli menambahkan, bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tom Lembong dalam perkara tersebut merupakan haknya.
“Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh ya silahkan,” jelas dia.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ). Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan digelar pada Senin, 18 November 2024.
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
"Berdasarkan data dari SIPP PN Jakarta Selatan, memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Dia mengatakan, gugatan Praperadilan yang diajukan Tom Lembong itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Menanggapi itu, Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan tersebut.