JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar sebagai tersangka pemufakatan jahat suap terkait kasasi Ronald Tannur. Namun, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, dari hasil penggeledahan di kediamannya penyidik Kejagung menemukan uang tunai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram. Uang tersebut diduga dikumpulkan Zarof dari hasil pengurusan perkara sejak 2012.
"Kita masih fokus ke pemufakatannya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Harli menuturkan, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Nantinya, jika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menentukan langkah selanjutnya. "Kalau memang cukup bukti ke arah itu, kenapa tidak? Nanti kita lihat," kata dia.
Diketahui, Kejagung menyita barang bukti dari ZR berupa uang mencapai Rp920 miliar, serta logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kilogram dari mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam pengembangan kasus suap gratifikasi hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur. Uang itu juga diduga merupakan hasil dari pengurusan perkara selama bertugas di MA.
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang kaya uang asing,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat 25 Oktober 2024.