"Karena kita harus mengirim surat ke bank terkait, diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta per hari," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)